Berita dari Jinsan Data pada 9 Januari, Direktur Kantor Urusan Mahkamah Konstitusi Korea, Kim Jeong-won, mengatakan bahwa Perintah Darurat yang dikeluarkan pada 3 Desember tidak sesuai dengan Konstitusi Korea.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Mahkamah Konstitusi Korea: Perintah Militer 12·3 Tidak Sesuai dengan Konstitusi
Berita dari Jinsan Data pada 9 Januari, Direktur Kantor Urusan Mahkamah Konstitusi Korea, Kim Jeong-won, mengatakan bahwa Perintah Darurat yang dikeluarkan pada 3 Desember tidak sesuai dengan Konstitusi Korea.